JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pada program dan kebijakan strategis sektor perumahan dan permukiman.
Ara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian PKP untuk menjaga tata kelola yang baik (good governance) dalam pembangunan perumahan rakyat, terutama dalam program-program yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk sektor perumahan benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami secara proaktif meminta BPK untuk melakukan audit dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan,” ujar Ara di Jakarta dikutip Antara, Selasa (18/2/2025).
Permohonan audit atas program dan kebijakan strategis di sektor perumahan dan permukiman tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan pertemuan dengan jajaran Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).