Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirapel dari Januari, Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Cair April

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2019 |13:43 WIB
Dirapel dari Januari, Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Cair April
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Yohana/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya pun kini tengah menunggu data terkait jumlah PNS dan besaran kenaikannya dari setiap kementerian dan lembaga (K/L).

Adapun aturan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Beleid ini telah ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Februari 2019.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji Kepala Desa pada 2019

"Presiden telah menandatangani PP-nya, namun karena ini menyangkut seluruh PNS, jadi seluruh melibatkan seluruh kementerian dan Lembaga, kita butuh data detailnya terkait jumlah PNS dan berapa kenaikannya," jelasnya ditemui di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru, Rabu (13/3/2019).

Dia menyatakan, pendataan dari setiap K/L dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang kemudian setelah data diperiksa dan diverifikasi maka akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Lalu pihaknya pun akan melakukan penganggaran berdasarkan data PNS tersebut.

sri mulyani

"Nanti data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu untuk disiapkan penganggaran dan pembayarannya pada bulan April," katanya.

Dia menjelaskan, meskipun pencairan dilakukan pada bulan depan namun kenaikan gaji pokok tersebut akan dirapel dari Januari sampai April.

"Jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan setiap waktu pembayaran gajinya," ujar dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement