Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Apakah Anda Sudah?

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2019 |14:00 WIB
6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Apakah Anda Sudah?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat sampai saat ini ada 5,97 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan kewajiban pajaknya melalui surat pemberitahuan (SPT).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) Kementerian Keuangan Yon Arsal menyatakan, angka pelaporan sebesar 5,97 juta sampai pertengahan Maret 2019. Dan target WP yang diwajibkan lapor SPT sebesar 18,3 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani Belum Terapkan Sanksi Tak Lapor SPT Pajak Tahunan

"Sampai hari ini sudah ada 5,97 juta. Hampir 6 juta yang sudah melaporkan pajaknya," ujarnya di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga: Begini Cara Perbaiki Sistem Perpajakan di Indonesia

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, belum akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak melaporkan pajak penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan wajib pajak pribadi akan berakhir pada 31 Maret.

"Sejauh ini upaya yang dilakukan Kemenkeu yakni gencar memberikan sosialisasi, dalam upaya mendorong kepatuhan untuk membayar pajak penghasilan. Jadi kita lakukan kampanye saja sampai tanggal 31 (Maret)," ujar Sri Mulyani.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement