JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada aset keuangan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar belum melaporkan pajak. Di mana diketahui dari data pertukaran informasi perpajakan (automatic exchange of Information/AEoI).
"Ada Rp1.300 triliun aset keuangan warga negara Indonesia (WNI), yang berada di luar negeri yang belum dilaporkan baik melalui SPT dan tax amnesty, " ujar Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Leli Listianawati di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Baca Juga: Wow, Ribuan Triliun Aset WNI di Luar Negeri Belum Terungkap
Dia menjelaskan, kemungkinan untuk tahun ini akan meningkat lagi. Pasalnya negara yang akan bertukar terus bertambah tiap tahun. Namun, dirinya tidak mau menyebutkan detail di negara mana saja aset keuangan WNI itu berada.
"Jadi, kami harus melakukan kerahasiaan atas informasi yang diterima, ini syarat sebelum melakukan pertukaran informasi." katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat sampai saat ini ada 5,97 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan kewajiban pajaknya melalui surat pemberitahuan (SPT).
Baca Juga: Masih Banyak Aset WNI di Luar Negeri
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) Kementerian Keuangan Yon Arsal menyatakan, angka pelaporan sebesar 5,97 juta sampai pertengahan Maret 2019. Dan target WP yang diwajibkan lapor SPT sebesar 18,3 juta.
(Feby Novalius)