JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji ini mulai berlaku mulai bulan depan.
Kenaikan gaji PNS sendiri dipasstikan setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Baca Selengkapnya: Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji PNS, Ini Besarannya
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.