Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Pajak Baru untuk Mobil, Ini Sederet Faktanya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 17 Maret 2019 |06:18 WIB
Skema Pajak Baru untuk Mobil, Ini Sederet Faktanya
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) yang baru dalam hal ini kendaraan bermotor.

Hal ini telah dibahas bersama antara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartato saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin 11 Maret 2019.

 Baca Juga: Sri Mulyani Akan Ubah Skema Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut sederet fakta soal skema pajak baru untuk kendaraan yang dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (17/3/2019)

 

1. Pengelompokan Kendaraan

Pada aturan awal PPnBM diberlakukan pemerintah berdasarkan kapasitas mesin, di mana mobil dengan mesin yang mencapai 3.0 liter maka akan dikenakan tambahan pajak sebagai barang mewah.

Kini skema permberlakukan pajak mobil akan berdasarkan emisi dan tak lagi kapasitas mesin. Di mana kadar emisi yang semakin rendah akan berdampak pada penerapan pajak yang telah diatur pemerintah.

 

2. Pajak untuk LCGC

Skema aturan pajak berdasarkan emisi juga mengubah penerapan pajak pada mobil LCGC yang awalnya 0% kini pemerintah menerapkan pengenaan pajak hingga 3%.

 Baca Juga: Pajak Mobil Tak Lagi Berdasarkan Kapasitas Mesin, Ini Penjelasannya

3. Dorong Mobil Listrik

Langkah pemerintah untuk mendorong populasi mobil listrik mencapai 20% pada 2025, akan diimbangi dengan pembebasan pajak atau nol persen pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

4. Konsultasi dengan DPR dan Pelaku Industri

Selain DPR Menteri Perindustrian menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan mengenai kebijakan fiskal industri untuk mendorong kendaraan rendah karbon. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan pelaku industri sepanjang 2017-2018.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement