JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana mengubah skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) yang baru dalam hal ini kendaraan bermotor. Guna membahas hal tersebut, Menkeu bersama dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, hari ini.
Sambung Sri Mulyani mengutarakan, pihaknya akan melakukam perubahan-perubahan dalam aturan PPnBM Kendaraan Bemotor. Salah satu yang akan diubah dalam aturan PPnBM Kendaraan Bermotor adalah pengelompokan kendaraan.
Baca Juga: Sambil Goyang Heyho, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Lapor SPT Pakai E-Filling
"Nanti perubahannya tidak lagi dibedakan, untuk itu kami akan konsultasi kepada DPR. Jadi kami melakukan perhitungan berdasarkan kapasitas mesin untuk usulan perubahan," terang Mantan Direktur Bank Dunia, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Tidak hanya itu, Menkeu juga menerangkan Menteri Perindustrian menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan mengenai kebijakan fiskal industri untuk mendorong kendaraan rendah karbon. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan pelaku industri sepanjang 2017-2018.
Setelah melalui beberapa kali pembahasan, Menperin kembali menyampaikan syarat kepada Menkeu mengenai usulan harmonisasi PPnBM dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dimana pada saat ini PPnBM berdasarkan kapasitas mesin, sedangkan untuk usulan perubahan maka dihitung bukan mesin tapi konsumsi bahan bakar dan karbon dioksida,