Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Kerja, CPNS Juga Naik Gaji

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2019 |14:15 WIB
Baru Kerja, CPNS Juga Naik Gaji
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menindaklanjuti penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019.

Dalam Perpres ini disebutkan, gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 15 Tahun 2019.

“Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu seperti dilansir setkab, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Baca Juga: Gaji Polisi Naik, Ini Daftarnya!

Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement