Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Kerja, CPNS Juga Naik Gaji

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2019 |14:15 WIB
Baru Kerja, CPNS Juga Naik Gaji
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
A
A
A

Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Naik Gaji, Kinerja PNS Wajib Meningkat

PP ini juga menyebutkan, ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji pokok PNS diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun ketentuan teknis mengenai penyesuaian gaji pokok PNS diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement