Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naik Gaji, Kinerja PNS Wajib Meningkat

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2019 |11:31 WIB
Naik Gaji, Kinerja PNS Wajib Meningkat
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kebijakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019 tentang Gaji PNS diharapkan bisa meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah tahun ini berencana akan menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5%. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani aturan teknis terkait kenaikan gaji PNS, yakni PP Nomor 15/2019. “Betul (kinerja harus meningkat). Presiden mengharapkan ASN akan lebih baik lagi kinerjanya ke depan sejalan dengan langkah reformasi birokrasi,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani saat dihubungi di Jakarta kemarin. Dalam lampiran PP tersebut gaji pokok PNS golongan I/a dan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.560.800 dari yang sebelumnya Rp1.486.500.

Baca Juga: Gaji Polisi Naik, Ini Daftarnya!

Sementara itu gaji tertinggi ada di PNS golongan I/d dan masa kerja lebih dari 27 tahun dengan besaran gaji Rp2.686.500 dari yang sebelumnya Rp2.558.700. Selanjutnya untuk PNS golongan II, gaji terendah ada di pangkat II/a dengan masa kerja 0 tahun, yakni Rp2.022.200 dari yang sebelumnya Rp1.926.000. Gaji pokok tertinggi ada di pangkat II/d dengan masa kerja 33 tahun yakni menjadi Rp3.820.000 dari yang sebelumnya Rp3.638.200. Gaji PNS golongan III terendah ada di pangkat III/a dengan masa kerja 0 tahun yakni sebesar Rp2.579.400 dari yang sebelumnya Rp2.456.700. Sementara yang tertinggi ada di pangkat III/d dan masa kerja 32 tahun, yaitu Rp4.797.000 dari yang sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan untuk PNS golongan IV, gaji pokok terendah ada di pangkat IV/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar 3.044.300 dari sebelumnya Rp2.899.500. Gaji pokok tertinggi ada di PNS bergolongan IV/d dengan masa kerja selama 32 tahun yakni Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300. Askolani pun tidak menutup kemungkinan gaji baru PNS tersebut dapat direalisasikan April mendatang. Namun, dia mengatakan bahwa hal tersebut memang diperlukan persiapan terlebih dahulu. “Insya Allah bisa direalisasikan April. Tetapi, nanti harus ada persiapan di Ditjen Perbendaharaan serta follow up dokumen di masing-masing kementerian/lembaga untuk bisa diimplementasikan. Termasuk di pemda untuk pegawai daerah. Detailnya bisa ditanyakan ke Dirjen Perbendaharaan,” ungkap Askolani.

pns

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa akan ada transformasi terkait dengan penghasilan PNS ke depan. Transformasi tersebut yakni basis utama dari pendapatan setiap PNS harus berkaitan dengan kinerja. “Kalau bekerja baik, penghasilannya beda dengan yang biasa saja atau yang tidak berkinerja,” ungkapnya. Dia menyebut setidaknya ada ihwal yang harus diperhatikan terkait penghasilan PNS. Di antaranya layak, kompetitif, adil sesuai risiko pekerjaan, dan memperhatikan keuangan negara baik pusat dan daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement