Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naik Gaji, Kinerja PNS Wajib Meningkat

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2019 |11:31 WIB
Naik Gaji, Kinerja PNS Wajib Meningkat
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

“Karena itu, kita namakan kelas jabatan. (Ini) yang betul-betul membuat fairness antara jabatan satu dengan yang lainnya,” tuturnya. Sebelumnya Presiden Jokowi menargetkan realisasi gaji baru PNS dapat dilaksanakan pada April mendatang. Dia mengatakan kenaikan tersebut akan dirapel dari Januari sampai April. “Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada Bapak-Ibu sekalian. Dirapel plus gaji ke-13 dan ke-14,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, berapa pun kenaikan gaji PNS akan disyukuri meskipun pihaknya berharap penambahan kenaikan gaji bagi PNS dapat lebih tinggi lagi.

“Apa pun kalau bersifat kenaikan kita syukuri. Namanya kan penambahan. Nah, mudahmudahan ke depan penambahannya bisa lebih banyak lagi,” ungkapnya. Apalagi, saat ini PNS juga menerima gaji ke-13 dan ke-14. Di mana hal tersebut cukup banyak membantu PNS. “(Itu) untuk tunjangan hari raya. Dan, saat untuk membayar anak sekolah nanti di Juni-Agustus itu,” katanya. Lebih lanjut Zudan mengatakan agar ada perubahan sistem penggajian PNS. Seperti diketahui, pemerintah masih belum menuntaskan PP tentang Gaji dan Tunjangan. PP tersebut merupakan salah satu aturan teknis dari UU 2/2014 tentang ASN.

“Sistem penggajiannya diperbaiki secara menyeluruh. Kalau sekarang, kan ada kenaikan kita terima. Tetapi, yang lebih besar lagi sistem penggajiannya yang dibuat lebih berkeadilan. Sekarang itu ke tim pangannya terlalu jauh. Pegawai DKI tidak mau pindah ke mana-mana. Itu tidak sehat,” pungkasnya.

(Dita Angga)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement