Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Terbitkan Aturan Ojek Online, Ini Formula Perhitungan Tarifnya!

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |12:53 WIB
Kemenhub Terbitkan Aturan Ojek <i>Online</i>, Ini Formula Perhitungan Tarifnya!
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Masyarakat.

Penerbitan aturan untuk moda transportasi roda dua ini dengan pertimbangan untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat membutuhkan adanya kepastian hukum.

Berikut beberapa bab dan pasal yang dikutip Okezone, dari PM No.12 2019:

Jenis dan Kriteria

Pasal 3

(1) Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat meliputi:

a. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah;

b. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa kereta samping; atau - 4-

c. Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumahrumah.

(2) Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi aspek:

a. keselamatan;

b. keamanan;

c. kenyamanan;

d. keterjangkauan;

e. keteraturan.

Baca Juga: Menhub Janjikan Tarif Ojek Online yang Ideal

Pasal 4 Pemenuhan aspek keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pengemudi dalam keadaan sehat;

b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;

c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;

d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;

e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas dijalan;

f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;

g. pengemudi menguasai wilayah operasi;

h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;

j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;

k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi;

Baca Juga: KPPU Selidiki Dugaan Praktik Permainan Harga Ojek Online

Formula perhitungan biaya jasa

Pasal 11

(1) Perhitungan biaya jasa diperuntukkan bagi penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

(2) Formula perhitungan biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya langsung; dan b. biaya tidak langsung.

(3) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas biaya:

a. penyusutan kendaraan;

b. bunga modal;

c. pengemudi;

d. asuransi;

e. pajak kendaraan bermotor;

f. bahan bakar minyak;

g. ban;

h. pemeliharaan dan perbaikan;

i. penyusutan telpon seluler;

j. pulsa atau kuota internet; dan

k. profit mitra.

(4) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jasa penyewaan aplikasi.

(5) Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri.

(6) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement