Dia melanjutkan, bank sentral juga memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan menaikkan kisaran batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80-92% menjadi 84-94% untuk mendukung pembiayaan perbankan bagi dunia usaha.
Tak hanya itu, BI mengakselerasi kebijakan pendalaman pasar keuangan dengan antara lain, memperkuat market conduct melalui pemenuhan kewajiban sertifikasi tresuri bagi pelaku pasar dan mendorong penggunaan instrumen lindung nilai terhadap perubahan suku bunga domestik melalui penerbitan ketentuan pelaksanaan tentang instrumen derivatif suku bunga Rupiah Interest Rate Swap (IRS) – Overnight Index Swap (OIS).

“Kami memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif, yaitu Memperluas program elektronifikasi untuk penyaluran bansos, transportasi dan keuangan pemerintah daerah dan Mempersiapkan standardisasi QR Code payment dengan model MPM (Merchant Presented Mode) ke dalam QRIS (QR Indonesia Standard) untuk memperluas interkoneksi dalam rangka mendukung ekosistem ekonomi keuangan digital,” ucap dia.
Selain itu, BI melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait juga terus dipererat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, khususnya dalam pengendalian inflasi dan defisit transaksi berjalan, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi ke depan, khususnya dalam mendorong permintaan domestik dan menjaga stabilitas eksternal dengan mendorong ekspor, pariwisata dan aliran modal asing. (kmj)
(Widi Agustian)