Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah bilang, pemerintah tidak jadi menaikkan cukai rokok tahun 2019. "Kami putuskan, tidak ada perubahan tingkat cukai yang ada di tahun ini," ujar Sri, dikutip dari Harian Neraca, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Selama ini pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dengan besaran rata-rata 10,5%. Meski demikian, Sri tidak membeberkan alasan mengapa kebijakan tersebut diambil.
Diriya hanya mengatakan, keputusan itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan beberapa menteri serta arahan Presiden Jokowi saat rapat terbatas. Selain itu, pemerintah juga akan menunda rencana penggabungan kelompok cukai.
"Dalam hal ini, kami akan tetap mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018, baik dari sisi harga jual, eceran maupun dari sisi pengelompokannya,"kata Sri.
Pemerintah memang sempat mewacanakan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2019. Menurut Kementerian Perindustrian, kenaikan tarif cukai itu dapat berdampak negatif kepada struktur industri rokok di Indonesia.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.