Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Grab Usulkan Tarif Ojol Naik Jadi Rp2.000 per Km

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 22 Maret 2019 |16:25 WIB
Grab Usulkan Tarif Ojol Naik Jadi Rp2.000 per Km
Foto: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Grab Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam perumusan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 (PM 12/2019) yang meregulasi perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya, memberikan masukan produktif dalam penentuan tarif yang turut diatur dalam aturan tersebut dan produk hukum turunannya.

Menurut Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, bila kenaikan tarif terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga. Mereka akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau.

Baca Juga: Kemenhub Sebut Tarif Ojek Online Minimal Rp10.000 per 5 Km, Ini Bocorannya!

Salah satu studi independen terkini menunjukkan bahwa sekitar 71% konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp5.000. Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari. Berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp2.000 per kilometer.

“Mengingat sejumlah pertimbangan di atas, kami berharap Keputusan Menteri Perhubungan yang akan mengatur tentang tarif akan dirumuskan secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Baca Juga: Diumumkan Senin, Aturan Ojek Online Masih Bahas Tarif

Lebih lanjut, Grab juga telah mengusulkan untuk menambahkan ketentuan fitur keselamatan bagi mitra pengemudi demi terwujudnya layanan transportasi yang aman baik bagi penumpang maupun mitra pengemudi layanan transportasi daring di Tanah Air. Grab berkomitmen untuk terus memberikan dampak positif kepada segenap pelaku industri transportasi di Indonesia.

“Untuk itu kami berharap PM 12/2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring, terutama para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif,” tuturnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement