Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proyek Krakatau Steel yang Disangkakan dalam OTT KPK Tak Ada di Rencana Kerja Perusahaan

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Minggu, 24 Maret 2019 |15:43 WIB
Proyek Krakatau Steel yang Disangkakan dalam OTT KPK Tak Ada di Rencana Kerja Perusahaan
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Direktur Produksi dan Riset Teknologi Krakatau Steel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Wisnu ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan ketiga orang lain dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Silmy Karim menyatakan, terkait dugaan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak terdapat dalam rencana kerja perseroan tahun 2019. Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

"Berkaitan dengan proyek yang disangkakan, itu belum dicatat dalam rencana kerja Krakatau Steel tahun 2019," ujar Silmy dalam konferensi pers di Kantor Pusat Krakatau Steel, Jakarta, Minggu (24/3/2019).

Baca Juga: Bos Krakatau Steel Terkejut Direksinya Kena OTT KPK

Dia menjelaskan, pihak KRAS melalukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dengan mencocokan jumlah uang yang disangkakan terhadap kasus KPK dan program rencana kerja perseroan. Namun hasilnya masih tak ditemukan kasus yang dituduhkan kepada Wisnu.

"Baru pemeriksaan sekilas. Krakatau Steel perusahaan besar sehingga kami punya perencanaan strategis. Detail rencana per proyek sudah diturunkan ke unit-unit. Tadi saya cek dengan direktur pengembangan usaha dan teknologi," jelasnya.

Baca Juga: Pasca-OTT KPK, Krakatau Steel Kumpulkan Semua Jajaran Manajemen

Silmy menekankan, pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. "Tapi dalam pengembangan selanjutnya kalau ada komunikasi lebih lanjut," katanya.

Untuk diketahui KPK menetapkan empat tersangka yakni Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, lalu pihak swasta Alexander Muskitta, Presdir PT Grand Kartech Kenneth Sutradja, dan Bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro. Keempatnya ditangkap dengan dugaan penyerahan uang yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel senilai Rp24 miliar.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement