Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Belum Terima Rekomendasi Bulog Soal Impor Bawang Putih

Kemendag Belum Terima Rekomendasi Bulog Soal Impor Bawang Putih
Bawang Putih (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan pihaknya hingga saat ini belum menerima rekomendasi impor bawang putih dari Badan Usaha Logistik (Bulog). Sebelum mengajukan izin impor, Bulog mesti terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian.

“Belum menerima pengajuan dari Bulog. Bulog mengajukan ke Kemendag berikut persyaratannya,” kata Oke dilansir dari Harian Neraca, Rabu (27/3/2019). Menurut Oke, sebelum mengajukan izin impor, Bulog mesti terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian (Kementan). Setelah mendapatkan rekomendasi, Bulog baru bisa mengajukan izin impor ke Kemendag.

Prinsipnya, lanjut Oke, apabila pasokan di dalam negeri tak mencukupi, maka Kemendag akan membuka keran impor berdasarkan rekomendasi yang diajukan. Keputusan pemerintah untuk membuka impor bawang putih sebesar 100.000 ton melalui Bulog berdasarkan rakor terbatas pada Senin (18/3), yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Baca Juga: Bulog Siapkan Rp500 Miliar Impor 100 Ribu Ton Bawang Putih

Rakor tersebut dilatari kenaikan harga komoditas bawang hingga mencapai rata-rata Rp45.000-Rp50.000 per kilogram di tingkat pedagang karena berkurangnya pasokan. Bawang putih, dalam catatan Kementerian Perdagangan, menjadi salah satu bahan pangan yang dijaga stabilitas harganya karena memberi kontribusi inflasi pada Februari 2019.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Sugiyono Madelan mengingatkan rencana pemerintah mengimpor bawang putih berpotensi menimbulkan ekonomi rente yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Dia mengharapkan swasta bisa mendapatkan kesempatan yang serupa dan adil.

"Kalau itu dilakukan pemerintah, hanya melahirkan motif rente-rente ekonomi," kata Sugiyono sebagaimana disalin dari laman Antara. Sugiyono menjelaskan diskresi penugasan ini dapat membuat persaingan usaha menjadi tidak kompetitif dan membuat produk bagus dari luar terhambat masuk ke dalam negeri. Menurut dia, kondisi ini dapat membuat kesempatan swasta dalam melakukan impor dan bersaing secara sehat menjadi terbatas.

Harga Bawang Putih Tingkat Konsumen Dipatok Rp38 Ribu per Kg 

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengingatkan agar kebijakan impor bawang putih tidak sampai menyebabkan terjadinya monopoli.

Untuk itu, ia mengharapkan agar swasta bisa mendapatkan kesempatan yang serupa dan adil, apalagi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih banyak yang belum keluar. "Supaya harga itu juga bisa kompetitif," kata Haryadi mengenai penugasan impor bawang putih yang akan dilakukan oleh Bulog.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi terbatas, pemerintah berencana untuk melakukan impor bawang putih sebesar 100.000 ton dari China sebagai upaya stabilisasi harga. Saat ini, komoditas pangan tersebut mengalami kenaikan harga hingga rata-rata mencapai Rp45.000-Rp50.000 per kilogram di tingkat pedagang karena berkurangnya pasokan. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor bawang putih pada 2018 sebanyak 580.080 ton dengan nilai 493,77 juta dolar AS.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai rencana impor bawang putih untuk stabilisasi harga berpotensi mengganggu kompetisi usaha dan menciptakan ketidakadilan terhadap importir yang patuh serta petani bawang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement