JAKARTA - Polemik lain selain tarif yang menjadi perhatian adalah asuransi bagi penumpang dan pengendara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dengan yakin mengatakan akan membahas ini minggu depan. Peraturan yang baru ini terus akan dikaji dengan pihak terkait. Masalah asuransi juga termasuk.
“Saat ini masih abu-abu nanti minggu depan kami secara teknis akan melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi lain. Ini demi memberi perlindungan kepada pengendara dan penumpang,” ujar Budi.
Baca Juga: Soal Aturan Baru Ojek Online, Grab: Kita Hargai Pemerintah
Sebab, menurutnya, terhadap seluruh kendaraan yang beroperasi dan terdaftar, aplikator harus menyediakan asuransi. Kemenhub juga siap menjadi jembatan antara aplikator dan perusahaan asuransi.
Sesuai ketentuan, seluruh penumpang yang sedang menaiki angkutan umum dan mengalami kecelakaan wajib mendapat santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) No 33 dan No 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Kepala Humas Jasa Raharja, Den Ramadhan, menegaskan, sesuai UU tersebut pembayaran premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada dua bentuk, yaitu iuran wajib dan sumbangan wajib. Iuran wajib dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus.
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang sudah disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan. Ini dikenakan oleh tiap operator atau pengelola alat transportasi tersebut.
Baca Juga: Menhub Teken Keputusan Besaran Tarif Ojek dengan Aplikasi, Ini Detailnya!
Adapun khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan kereta api jarak pendek (kurang dari 50 km dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut). “Sumbangan wajib dikenakan kepada pemilik atau pengusaha yang pembayarannya dilakukan secara periodik, yakni setiap tahun di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK,” jelasnya.
Besarnya santunan untuk korban kecelakaan sesuai dengan PMK No 15 dan 16 Tahun 2017. Jika meninggal dunia ahli waris mendapatkan Rp50 juta. Untuk santunan cacat tetap berdasarkan persentase tertentu, maksimal akan diberi Rp50 juta.
Korban yang harus melakukan perawatan lukaluka diberi santunan Rp20 juta. “Ada ketentuan baru di PMK tahun 2017 adanya manfaat tambahan, yaitu penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta dan penggantian biaya ambulans Rp500.000,” jelas Den.
Terakhir untuk biaya penguburan jika tidak ada ahli waris akan disantuni sebesar Rp4 juta. Kejelasan asuransi yang terdapat pada ojek online diharapkan oleh para penumpang. Indiani Mustikasari, salah seorang pelanggan ojek online, pun sempat bertanya-tanya apakah dirinya akan mendapat asuransi jika di jalan mengalami kecelakaan saat sedang menggunakan ojek online.Aktivitas sehari-hari memang menggunakan ojek online.
“Saya pergi kursus menggunakan ojek online. Kalau naik angkot suka panas, jadi nanti di tempat kursus berkeringat. Lebih cepat juga naik ojek online, tidak ingin membuang waktu banyak di jalan,” ungkap perempuan yang akrab dengan sapaan Tika ini.
Baca Juga: Penetapan Tarif Ojek Online Jadi Keseimbangan bagi Konsumen, Aplikator dan Driver
Mengenai tarif baru ojek online memang membuatnya terkejut. Namun karena nominal kenaikan belum diketahui, Tika tidak keberatan dengan peraturan baru tersebut.
“Tidak masalah juga kadang kalau terlalu murah kita juga sebagai penumpang tidak tega sehingga terkadang memberikan tip. Kalau nanti naik tarifnya ya berarti sesuai tidak ada lagi rasa tidak tega. Jadi semua fair,” ujarnya. (Ananda Nararya)
(Dani Jumadil Akhir)