JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan tarif ojek online (Ojol) yang akan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani pada hari ini oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan langkah yang sudah benar. Apalagi dalam tarif baru ini ada batas atas dan bawah.
"Saya pikir ini adalah langkah yang sudah baik yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk menetapkan batas atas dengan batas bawah," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Baca Juga: Tetapkan Tarif Baru Ojek Online, Indonesia Belajar dari Thailand
Adanya tarif batas dan bawah untuk keseimbangan antara memenuhi keinginan konsumen , driver dan aplikator. Sebab, tariff ini untuk memenuhi kepentingan aplikator dan batas bawah untuk khusus konsumen.
"Batas atas tujuannya untuk kepentingan si pengusaha ojol itu sendiri. Tapi kalau batas bawah tujuannya adalah untuk kepentingan konsumen. Jadi ini harus ada keseimbangan," jelasnya.
Menenai kompetitif , Bambang menyebut angka tarif ini relatif. Sebab, penilaian kompetitif atau tidaknya tergantung dari kemampuan membeli masyarakat.