JAKARTA - Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif ojek online setelah sempat mundur selama sepekan. Tarif tersebut nantinya terbagi ke dalam tiga zona yakni zona pertama meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, zona kedua meliputi Jabodetabek dan zona ketiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penetapan tarif itu juga mengakomodir dari hasil kajian dari beberapa negara. Khususnya di negara Asia Tenggara (ASEAN) seperti Vietnam dan Thailand yang memang juga ada transportasi Ojek Online.
"Perlu saya sampaikan apakah ada di negara lain yang sudah menerapkan? Saya sudah (survei) di beberapa negara di ASEAN jaya di Vietnam dan Thailand. Jadi kita benchmark-in terutama dengan negara-negara di Asia Tenggara," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Baca Juga: Go-Jek Pelajari Tarif Baru Ojek Online
Khusus untuk di Vietnam sendiri lanjut Budi, juga memberlakukan tarif batas minimal yakni 4 km. Di mana tarif minimal yang ditetapkan adalah sekitar 20 bath atau jika di rupiah kan sebesar Rp9.000 per 4 km.
"Di Thailand ada tarif minimal, 20 baht, sekitar Rp9.000 untuk 4 km. Tarif per km adalah 5 baht Rp2.200 per km," ucapnya.