Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Teken Keputusan Besaran Tarif Ojek dengan Aplikasi, Ini Detailnya!

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |14:40 WIB
Menhub Teken Keputusan Besaran Tarif Ojek dengan Aplikasi, Ini Detailnya!
Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam Kepmenhub ini ditetapkan pedoman perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Disebutkan dalam Kepmenhub ini, biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri dari: a. biaya jasa batas atas; b. biaya jasa batas bawah; dan c. biaya jasa minimal.

“Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi,” bunyi diktum Ketiga Kepemenhub ini, dilansir dari Setkab, Selasa (26/3/2019).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement