Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Teken Keputusan Besaran Tarif Ojek dengan Aplikasi, Ini Detailnya!

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |14:40 WIB
Menhub Teken Keputusan Besaran Tarif Ojek dengan Aplikasi, Ini Detailnya!
Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga:

Sementara biaya jasa minimal, menurut Kepmenhub ini, merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 (empat) kilometer.

Ditegaskan dalam Kepmenhub ini, besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:

Zona I meliputi wilayah: Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali.

Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement