Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspadai Pencucian Uang di Fintech!

Waspadai Pencucian Uang di Fintech!
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kemajuan teknologi merupakan salah satu hal yang tidak dapat dibendung perkembangannya. Mau tidak mau, suka tidak suka, teknologi akan selalu bergerak dinamis sejalan dengan kebutuhan manusia itu sendiri.

Seperti yang terjadi sekarang, banyak orang membicarakan tentang revolusi industri 4.0 atau industri yang menggabungkan teknologi siber dan robotik dalam proses kerjanya. Hal itu muncul lantaran kebutuhan manusia yang menginginkan segala hal berjalan cepat namun tetap aman.

Secara positif, hadirnya teknologi 4.0 akan banyak membantu manusia untuk mengejar target yang diharapkan. Namun jangan lupa, setiap hal yang punya unsur kebaruan memiliki dua sisi mata uang.

 Baca Juga: Fintech Berisiko Digunakan untuk Pencucian Uang hingga Aksi Terorisme

Jika ada benefit, tentu ada juga ancamannya. Sebagai contoh perkembangan teknologi di industri keuangan yang pada akhirnya melahirkan “bayi” bernama Fintech atau financial technology. Munculnya industri baru ini disambut dengan gegap oleh kaum muda dan gagap oleh sebagian golongan.

Ya, dengan hadirnya industri ini, generasi milenial yang selama ini dikenal memiliki mobilitas tinggi dan juga tertarik dengan hal-hal berbau teknologi canggih, menyambut fintech dengan penuh keceriaan. Dengan penuh harapan bahwa Fintech dapat memudahkan proses hidup mereka.

Namun ada juga golongan yang menerima kehadiran industri itu dengan gagap. Karena mungkin selama ini mereka sudah terbiasa dan nyaman dengan sistem konvensional yang sudah terbangun sebelumnya.

 Baca Juga: Cegah Money Laundering, Fintech Didesak Daftar ke OJK

Bahkan salah satu kandidat Presiden yang ikut dalam kontestasi politik di Pemilu 2019, Prabowo Subianto pernah mengatakan bahwa dengan hadirnya Unicorn bisa membuat uang di Indonesia lari ke luar negeri. Unicorn sendiri merupakan sebutan bagi perusahaan rintisan yang memiliki valuasi aset minimal 1 miliar dolar AS.

Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin pernah juga mengatakan bahwa fintech bisa dimanfaatkan untuk money laundring. Hal serupa sebenarnya pernah juga menjadi kekhawatiran bagi beberapa orang, di mana perusahaan fintech lending rentan digunakan sebagai sarana pencucian uang. Demikian seperti dikutip CekAja, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Peraturan Anti Pencucian Uang

Kecemasan tersebut sebenarnya dapat dipahami, pasalnya hingga sekarang belum ada aturan yang jelas terkait dengan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dari regulator.

 Baca Juga: PPATK Diminta Awasi Tindak Pencucian Uang Masuk Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa saat ini proses skrining di industri fintech baru dilakukan oleh asosiasi fintech indonesia (Aftech).

Analis Eksekutif Senior Grup Penanganan APU-PPT OJK Dewi Fadjarsarie Handahajani mengakui asosiasi merupakan salah satu self regulatory yang bisa melakukan pengawasan terhadap calon anggota dan anggotanya .

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement