Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Capai 11 Juta

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 02 April 2019 |15:05 WIB
Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Capai 11 Juta
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah terlewati. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan batas akhir pelaporan hingga kemarin, Senin, 1 April 2019.

Batas waktu itu sebenarnya telah diperpanjang, mengingat tenggat waktu sebenarnya yakni 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu, yang merupakan hari libur.

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat, hingga hari terakhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,030 juta. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun lalu yang sebanyak 10,237 juta.

"Itu ada peningkatan 7,75% dari tahun lalu," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Okezone, Jakarta, Senin (2/4/2019).

Baca Juga: Baru 61,7% Wajib Pajak yang Lapor SPT

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement