Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Capai 11 Juta

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 02 April 2019 |15:05 WIB
Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Capai 11 Juta
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

pajak

Sebelumnya, Hestu menyatakan, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan akan dilayangkan teguran tertulis. Hal ini untuk mengingatkan kewajibannya melaporkan SPT. Maka, ketika wajib pajak tersebut memenuhi pelaporan SPT, turut dikenakan sanksi senilai Rp100.000.

"(Yang tidak lapor) diberikan teguran tertulis. Kita himbau dan lakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum lapor SPT, terutama apabila berdasarkan data-data yang kita miliki, wajib pajak itu memiliki kewajiban yang harus dilaporkan dalam SPT," jelas dia.

Adapun Kemenkeu menargetkan hingga akhir tahun jumlah laporan SPT Tahunan bisa mencapai 15,5 juta, mencakup wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Jumlah itu setara 85% dari 18,3 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement