JAKARTA - Target Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa mencapai 85% hingga akhir tahun, dinilai sulit terealisasi. Terlebih melihat realisasi pelaporan hingga 1 April 2019 baru mencapai 61,7%.
"Berat menurut saya (bisa mencapai target). Mungkin maksimal bisa mencapai 80%," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Ditargetkan 85%
Dia menyatakan, dengan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah berakhir per 1 April 2019 kemarin, tentu semakin sulit menggenjot kepatuhan wajib pajak yang belum melapor untuk mau memenuhi tanggungjawabnya itu.