Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sulit Capai Target Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT 85%

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 02 April 2019 |18:22 WIB
Sulit Capai Target Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT 85%
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Yustinus menilai, sosialisai penggunaan e-filing dalam pelaporan SPT masih kurang dilakukan pemerintah. Sehingga, sebagian masyarakat merasa sulit menggunakannya untuk pelaporan.

Menurutnya, dibutuhkan role model yang tepat untuk bisa dijadikan sebagai panutan dalam kepatuhan membayar pajak dan pelaporan SPT, serta mensosialisasikan cara pelaporan SPT lewat e-filling. "Seharusnya semakin mudah (dengan e-filing), tapi sayangnya kurang kampanye, termasuk role model yang kampanye," katanya.

Tak hanya itu, pemerintah juga dinilai perlu lebih mensosialisasikan risiko wajib pajak jika tidak melakukan pelaporan SPT. Bahkan perlu untuk mengkaji ulang sanksi yang dikenakan pada wajib pajak jika terlambat melapor.

Sebab nominal denda yang masih kecil membuat wajib pajak mengabaikan kepatuhannya untuk melaporkan SPT. Adapun dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

"Denda keterlambatan yang kecil itu tidak mendorong orang untuk melapor (SPT Tahunan)," kata dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement