Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Ada Perusahaan Efek Daerah Tak Perlu Investasi di Kota

   OJK: Ada Perusahaan Efek Daerah Tak Perlu Investasi di Kota
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) berharap perusahaan efek daerah (PED) sudah dapat dimulai tahun ini untuk memberikan kesempatan bagi setiap masyarakat untuk terjun di bisnis tersebut.

Kepala OJK 6 Sulampua Zulmi mengatakan rancangan RPOJK terkait pelaksanaan PED masih dalam proses harmonisasi internal OJK dan diharapkan bisa diterbitkan segera.

"Untuk saat ini, aturannya sedang disempurnakan mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan," katanya seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

 Baca Juga: Hasil Pantauan OJK: Sektor Jasa Keuangan Februari Terjaga

Dia menjelaskan, keberadaan PED diharapkan bisa membuat masyarakat di daerah punya perusahaan efek sendiri sehingga tidak repot lagi harus ke kota untuk melakukan investasi.

Terkait daerah yang menjadi lokasi percontohan, dia mengaku belum memastikan karena masih menunggu finalisasi aturan terkait PED tersebut.

"Belum ada (daerah) karena ini memang masih dalam proses.Jika sudah final maka tentu kita sudah bisa bergerak," ujarnya.

 Baca Juga: Ada Program Simplifikasi, Buka Rekening Efek Tak Sampai 30 Menit

Terkait PED ini sendiri, kata dia, bisa dilakukan perusahaan jasa ataupun perbankan. Seperti halnya BRI jika ingin membangun perusahaan efek daerah maka, tentu harus membuatnya sendiri di daerah.

Untuk lebih menggenjot pelaksanaan, pihak OJK akan mensyaratkan ketentuan permodalan yang lebih rendah dari perusahaan efek nasional hingga persyaratan pendirian PED yang lebih dipermudah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement