Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Terapkan Aturan Subkelas Jika Harga Tiket Pesawat Tetap Mahal

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 03 April 2019 |18:28 WIB
Menhub Terapkan Aturan Subkelas Jika Harga Tiket Pesawat Tetap Mahal
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi siap menerapkan aturan baru mengenai skema tarif subkelas tiket pesawat. Hal itu dilakukan jika maskapai tidak kunjung menurunkan harga tiket yang mahal.

Subkelas merupakan golongan dalam tiket pesawat di setiap kelas penerbangan. Di mana tiket memiliki kode yang juga bisa membedakan harga, sehingga meskipun dalam kabin yang sama tetapi bisa berbeda kode subkelas harga tiket.

Umumnya, kode subkelas terdiri dari J dan C dengan harga termahal (full rare) untuk kelas Business dan Executive. Lalu kode Y untuk kelas ekonomi.

"Kita tinggal bikin subkelas saja kalau belum turun. Subkelas itu contohnya, yang boleh full price itu 20%, 20% lagi itu tarifnya 70%. Tapi nanti kita tentukan," kata dia saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/4/2019).

Baca Juga: Menhub Bakal Evaluasi Maskapai jika Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

Pemerintah memang tengah berupaya menurunkan harga tiket pesawat yang mahal. Hal itu dengan melakukan penurunan harga avtur hingga menaikkan Tarif Batas Bawah (TBB) menjadi 35% dari sebelumnya 30% sejak 30 Maret 2019. Hal ini dilakukan agar maskapai tak saling perang harga yang merugikan mereka.

Kendati demikian, sejumlah maskapai masih menerapkan tarif yang mahal. Budi Karya menyatakan, baru dua grup maskapai yang merespons imbauan penurunan tarif.

Pertama, Garuda Indonesia Group yang telah yang terdiri dari maskapai Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Nam Air. Penurunan itu dilakukan melalui pemberian diskon hingga 50% untuk semua rute domestik periode 31 Maret 2019 hingga 13 Mei 2019.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Pesawat Turun 15,64%, BPS: Efek Mahalnya Tiket

Lalu terdapat juga Lion Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, dan Wings Air. Penurunan harga diberikan untuk semua rute penerbangan domestik, kendati demikian pihak Lion Group tak menyebutkan berapa persen penurunan tarifnya.

Budi Karya mengatakan, aturan subkelas itu akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Iya, kalau mereka tidak turun. Kalau mereka turun, (sub kelas) saya tidak berlakukan. SK Dirjen saja, dasarnya fleksibel, subkelas price itu baru kita lakukan kalau mereka tidak turunkan harga," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement