Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Baru, Pajak OTT Asing Kini Lebih Pasti

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 06 April 2019 |14:53 WIB
Ada Aturan Baru, Pajak OTT Asing Kini Lebih Pasti
Pajak (Ilustrasi: Koran Sindo)
A
A
A

Sementara bagi Kominfo, keberadaan kantor perwakilan perusahaan seperti ini bisa memudahkan pemantauan dan komunikasi terkait penggunanya di masyarakat. “Jadi setiap kali ada aduan, ujaran kebencian atau potensi gangguan keamanan, pemantauan dan komunikasinya bisa lebih mudah,” pungkasnya.

Pengamat media sosial Heru Sutadi mengungkapkan, keberadaan kantor perwakilan perusahaan berbasis media sosial dan digital di Indonesia akan memudahkan komunikasi yang berkaitan dengan konten.

“Selama ini kalau mau protes atau mau pasang iklan, semuanya dilakukan lewat fitur yang ada di platform media sosial. Jadi, dengan keberadaan kantor perwakilan media sosial ini, komunikasinya saya rasa yang lebih perlu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pemerintah hanya bertindak selaku fasilitator dan regulator terkait penggunaan media sosial di masyarakat.”Sehingga kalau ada konten protes dan itu tidak tersampaikan, masyarakat bisa langsung menyampaikan dengan difasilitasi pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pengenaan PPN untuk Sektor Jasa

Dukung Iklim Investasi

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, PMK No 35/ - PMK.03/2019 tentang Penentuan BUT akan mendukung iklim investasi asing yang baik di Indonesia.

“Adanya PMK ini memperjelas kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia, dengan menimbang model usaha yang melibatkan subjek pajak luar negeri yang terus berkembang,” ujarnya.

PMK ini, lanjut Yustinus, juga telah sesuai dengan dasar hukum Pasal 5 ayat (2) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di samping itu, PMK juga sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan negara/yurisdiksi mitra.

“PMK ini dengan jelas mengatur ketentuan mengenai tempat usaha ‘place of business’ sebagai tempat yang digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan,” ujar Yustinus.

pajak

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga mengatakan bahwa aturan terbaru terkait pajak OTT yang di tandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani itu akan membuat perusahaan seperti Google dan Facebook sulit mengelak dari kewajiban membayar pajak.

Dia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia sudah mengikuti peraturan atau konsensus internasional terkait upaya dalam menghindari tax avoidance atau biasa dikenal dengan gerakan Base Erosion Profit Shifting.

Di Indonesia, kehadiran OTT asing sudah lama dikritisi karena dianggap melakukan praktik usaha, tetapi diduga mengabaikan persoalan pajak. Praktik seperti ini sebenarnya bukan hanya terjadi di dalam negeri. Di Eropa pun perusahaan internet seperti Google, Facebook, dan Amazon terus dipaksa agar mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.

Namun, mereka berkelit karena adanya perbedaan pendapat antara OTT dan para pembuat kebijakan. Beberapa negara di Eropa seperti Inggris, Jerman, dan Spanyol hingga kini masih terus berjuang membahas kebijakan untuk pajak digital di masing-masing negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement