Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta di Balik Pelaporan SPT, Nomor 4 Jadi Pelajaran

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 08 April 2019 |08:02 WIB
Fakta di Balik Pelaporan SPT, Nomor 4 Jadi Pelajaran
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Kemenkeu Imbau Wajib Pajak Tetap Melapor SPT Meski Terlambat

Meski tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi telah lewat pada 1 April 2019 lalu. Namun Hestu tetap mengimbau wajib pajak yang belum melakukan pelaporan segera memenuhi tanggung jawabnya.

"Ditjen Pajak menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan-nya tepat waktu. Kami juga menghimbau kepada wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan-nya untuk segera lapor walaupun terlambat," kata dia.

4. Tingkat Kepatuhan Lapor SPT Masih Rendah

Pengamat menilai, realisasi dari pelaporan SPT Tahunan hingga 1 April 2019 menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah

"Kepatuhan formal masih cukup rendah. Ini (saja) baru kepatuhan menyampaikan SPT, belum kepatuhan materil yakni mengenai kebenaran isi SPT," Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Selasa (2/4/2019).

Menurutnya ada beberapa hal yang menyebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak rendah. Seperti adanya anggapan jika penghasilan sudah terpotong pajak maka tak perlu melaporkan SPT. Hal ini umumnya terjadi di kalangan karyawan.

"Selain itu, lapor pakai e-filling tidak mudah sehingga membuat malas melapor. SPT juga dianggap rumit sehingga membuat orang enggan mengisi," jelasnya.

Di sisi lain, pengenaan sanksi berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan yang terlambat pelaporan dinilai masih kecil. Membuat wajib pajak mengabaikan kepatuhan.

Senada, Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji juga menilai realisasi pelaporan SPT masih rendah. Menurutnya perlu upaya untuk meningkatkan kepatuhan melalui edukasi pajak sejak dini, sehingga kesadaran masyarakat untuk patuh bisa terbentuk.

"Selain itu, diperlukan sosialisasi yang sifatnya terobosan. Di banyak negara hal tersebut juga sudah banyak dilakukan baik melalui iklan, film, berupa hadiah undian bagi pelapor yang tepat waktu atau menggandeng para influencer," jelas dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement