Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta di Balik Pelaporan SPT, Nomor 4 Jadi Pelajaran

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 08 April 2019 |08:02 WIB
Fakta di Balik Pelaporan SPT, Nomor 4 Jadi Pelajaran
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Sulit Capai Tingkat Kepatuhan Lapor SPT 85%

Target Kemenkeu untuk kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa mencapai 85% hingga akhir tahun, dinilai sulit terealisasi. Terlebih melihat realisasi pelaporan hingga 1 April 2019 baru mencapai 61,7%.

"Berat menurut saya (bisa mencapai target). Mungkin maksimal bisa mencapai 80%," ujar Yustinus.

Menurutnya, dengan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah berakhir per 1 April 2019, tentu semakin sulit menggenjot kepatuhan wajib pajak yang belum melapor.

Padahal jumlah wajib pajak orang pribadi yang sangat besar yakni 16,8 juta, menyumbang tertinggi untuk mencapai target kepatuhan pelaporan. Dibandingkan wajib pajak badan yang hanya 1,47 juta, meski batas akhir pelaporan SPT-nya hingga 30 April 2019.

"Sehingga secara psikologis kapan lagi mau mendorong pelaporan? (bagi wajib pajak pribadi)," kata dia.

Yustinus menilai, sosialisai penggunaan e-filing dalam pelaporan SPT masih kurang dilakukan pemerintah, sehingga sebagian masyarakat merasa sulit menggunakannya untuk pelaporan. Menurutnya, dibutuhkan role model yang tepat untuk bisa dijadikan sebagai panutan dalam kepatuhan membayar pajak dan pelaporan SPT, serta mensosialisasikan cara pelaporan SPT lewat e-filling.

6. Sanksi Pelaporan SPT Perlu Dikaji Ulang

Pengamat menilai rendahnya kepatuhan salah satunya dipicu pengenaan sanksi yang ringan bagi wajib pajak bila terlambat melakukan pelaporan. Sehingga pemerintah disarankan untuk mengkaji ulang ketentuan sanksi yang diterapkan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

"Jadi wajib pajak pribadi naik dari Rp100.000 jadi Rp1 juta, sedangkan untuk wajib pajak badan meningkat jadi Rp5 juta," ujar Yustinus.

Senada, Pengamat Perpajakan DDTC Bawono Kristiaji menilai pemerintah perlu mengkaji ulang besaran denda bagi wajib pajak terlambat melapor SPT. Kendati demikian, dia enggan menyebutkan nominal pengenaan denda yang tepat.

"Yang pasti sanksi keterlambatan perlu ditinjau ulang dengan memperhatikan asas proporsionalitas," kata dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement