JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa mencapai 85% atau 15,5 juta wajib pajak hingga akhir tahun, dari 18,3 juta yang seharusnya melakukan pelaporan. Target tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Tenggat waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi pun telah berakhir pada 1 April 2019, sementara untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2019. Berdasarkan data Kemenkeu per 1 April 2019 pelaporan SPT baru mencapai 11,309 juta atau setara 61,7%.
Pengamat perpajakan pun memandang realisasi itu menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Penyebab kepatuhan yang rendah ini pun beragam.
Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pengenaan PPN untuk Sektor Jasa
Berikut fakta-fakta mengenai pelaporan SPT Tahunan yang dirangkum oleh Okezone, Senin (8/4/2019):
1. Baru 61,7% Wajib Pajak yang Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan hingga 1 April 2019 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 11,309 juta,mencakup pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, secara persentase jumlah pelaporan itu baru 61,7% dari jumlah wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT.
"Ini mencerminkan 61,7% untuk kepatuhannya dari 18,334 juta yang seharusnya melaporkan SPT Tahunannya," ujar dia kepada Okezone, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Rendah, Sanksi Pelaporan SPT Perlu Dikaji Ulang
Adapun secara rinci, wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT hingga tenggat waktu sebanyak 11,030 juta. Realisasi ini meningkat 7,75% dari tahun lalu yang sebanyak 10,237 juta wajib pajak.
Sedangkan untuk pelaporan SPT oleh wajib pajak badan mencapai 278.000 atau tumbuh 6,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun Tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak badan hingga 30 April 2019.
2. Hingga Tenggat Waktu, Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Capai 11 Juta
Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada 1 April 2019 merupakan perpanjangan waktu yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Sebab batas waktu sebenarnya yakni 31 Maret 2019 jatuh pada hari Minggu, yang merupakan hari libur.
Kendati demikian, hingga hari terakhir pelaporan SPT baru tecatat 11,030 juta wajib pajak dari 16,8 juta yang harusnya melakukan pelaporan. Artinya dari realisasi tersebut baru 65,65% wajib pajak yang patuh.
Namun, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 10,237 juta, maka realisasi ini lebih tinggi. "Itu ada peningkatan 7,75% dari tahun lalu," ujar Hestu.
3. Kemenkeu Imbau Wajib Pajak Tetap Melapor SPT Meski Terlambat
Meski tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi telah lewat pada 1 April 2019 lalu. Namun Hestu tetap mengimbau wajib pajak yang belum melakukan pelaporan segera memenuhi tanggung jawabnya.
"Ditjen Pajak menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan-nya tepat waktu. Kami juga menghimbau kepada wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan-nya untuk segera lapor walaupun terlambat," kata dia.
4. Tingkat Kepatuhan Lapor SPT Masih Rendah
Pengamat menilai, realisasi dari pelaporan SPT Tahunan hingga 1 April 2019 menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah
"Kepatuhan formal masih cukup rendah. Ini (saja) baru kepatuhan menyampaikan SPT, belum kepatuhan materil yakni mengenai kebenaran isi SPT," Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Selasa (2/4/2019).
Menurutnya ada beberapa hal yang menyebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak rendah. Seperti adanya anggapan jika penghasilan sudah terpotong pajak maka tak perlu melaporkan SPT. Hal ini umumnya terjadi di kalangan karyawan.
"Selain itu, lapor pakai e-filling tidak mudah sehingga membuat malas melapor. SPT juga dianggap rumit sehingga membuat orang enggan mengisi," jelasnya.
Di sisi lain, pengenaan sanksi berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan yang terlambat pelaporan dinilai masih kecil. Membuat wajib pajak mengabaikan kepatuhan.
Senada, Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji juga menilai realisasi pelaporan SPT masih rendah. Menurutnya perlu upaya untuk meningkatkan kepatuhan melalui edukasi pajak sejak dini, sehingga kesadaran masyarakat untuk patuh bisa terbentuk.
"Selain itu, diperlukan sosialisasi yang sifatnya terobosan. Di banyak negara hal tersebut juga sudah banyak dilakukan baik melalui iklan, film, berupa hadiah undian bagi pelapor yang tepat waktu atau menggandeng para influencer," jelas dia.
5. Sulit Capai Tingkat Kepatuhan Lapor SPT 85%
Target Kemenkeu untuk kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa mencapai 85% hingga akhir tahun, dinilai sulit terealisasi. Terlebih melihat realisasi pelaporan hingga 1 April 2019 baru mencapai 61,7%.
"Berat menurut saya (bisa mencapai target). Mungkin maksimal bisa mencapai 80%," ujar Yustinus.
Menurutnya, dengan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah berakhir per 1 April 2019, tentu semakin sulit menggenjot kepatuhan wajib pajak yang belum melapor.
Padahal jumlah wajib pajak orang pribadi yang sangat besar yakni 16,8 juta, menyumbang tertinggi untuk mencapai target kepatuhan pelaporan. Dibandingkan wajib pajak badan yang hanya 1,47 juta, meski batas akhir pelaporan SPT-nya hingga 30 April 2019.
"Sehingga secara psikologis kapan lagi mau mendorong pelaporan? (bagi wajib pajak pribadi)," kata dia.
Yustinus menilai, sosialisai penggunaan e-filing dalam pelaporan SPT masih kurang dilakukan pemerintah, sehingga sebagian masyarakat merasa sulit menggunakannya untuk pelaporan. Menurutnya, dibutuhkan role model yang tepat untuk bisa dijadikan sebagai panutan dalam kepatuhan membayar pajak dan pelaporan SPT, serta mensosialisasikan cara pelaporan SPT lewat e-filling.
6. Sanksi Pelaporan SPT Perlu Dikaji Ulang
Pengamat menilai rendahnya kepatuhan salah satunya dipicu pengenaan sanksi yang ringan bagi wajib pajak bila terlambat melakukan pelaporan. Sehingga pemerintah disarankan untuk mengkaji ulang ketentuan sanksi yang diterapkan.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
"Jadi wajib pajak pribadi naik dari Rp100.000 jadi Rp1 juta, sedangkan untuk wajib pajak badan meningkat jadi Rp5 juta," ujar Yustinus.
Senada, Pengamat Perpajakan DDTC Bawono Kristiaji menilai pemerintah perlu mengkaji ulang besaran denda bagi wajib pajak terlambat melapor SPT. Kendati demikian, dia enggan menyebutkan nominal pengenaan denda yang tepat.
"Yang pasti sanksi keterlambatan perlu ditinjau ulang dengan memperhatikan asas proporsionalitas," kata dia.
(Feby Novalius)