JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatatkan hingga 1 April 2019 tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 61,7% atau 11,309 juta dari 18,334 juta wajib pajak yang wajib melapor. Realisasi itu mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Pengamat menilai realisasi itu menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah. Salah satunya dipicu pengenaan sanksi yang ringan bagi wajib pajak bila terlambat melakukan pelaporan.
"Denda keterlambatan yang kecil tidak mendorong orang melaporkan SPT," Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Baca Juga: Pelaporan SPT Baru 61,7%, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Rendah
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang ketentuan sanksi tersebut. Kata dia, denda yang dikenakan harus tinggi sehingga memberi efek kepatuhan kepada masyarakat.
"Jadi wajib pajak pribadi naik dari Rp100.000 jadi Rp1 juta, sedangkan untuk wajib pajak badan meningkat jadi Rp5 juta," sebut Yustinus.