Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaporan SPT Baru 61,7%, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Rendah

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 02 April 2019 |16:02 WIB
Pelaporan SPT Baru 61,7%, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Rendah
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2019 mencapai 11,309 juta wajib pajak. Realisasi itu mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Secara persentase jumlah pelaporan itu setara 61,7% dari 18,334 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. Pengamat menilai realisasi ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah.

"Kepatuhan formal masih cukup rendah. Ini (saja) baru kepatuhan menyampaikan SPT, belum kepatuhan materiil yakni mengenai kebenaran isi SPT," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga: Baru 61,7% Wajib Pajak yang Lapor SPT

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement