Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tingkat Kepatuhan Rendah, Sanksi Pelaporan SPT Perlu Dikaji Ulang

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 03 April 2019 |18:13 WIB
Tingkat Kepatuhan Rendah, Sanksi Pelaporan SPT Perlu Dikaji Ulang
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Baca Juga: Sulit Capai Target Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT 85%

Senada, Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai pemerintah perlu mengkaji ulang besaran denda bagi wajib pajak terlambat melapor SPT. Kendati demikian, dia enggan menyebutkan nominal pengenaan denda yang tepat.

"Yang pasti sanksi keterlambatan perlu ditinjau ulang dengan memperhatikan asas proporsionalitas," kata dia.

Sekedar informasi, dari 11,309 juta wajib pajak yang melapor SPT, terdapat 11,030 juta wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT hingga tenggat waktu yang ditetapkan pada 1 April 2019. Realisasi ini meningkat 7,75% dari tahun lalu yang sebanyak 10,237 juta wajib pajak.

Kemudian untuk pelaporan SPT oleh wajib pajak badan mencapai 278.000 atau tumbuh 6,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Di mana tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak badan hingga 30 April 2019.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement