JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru kepastian pajak terhadap over the top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia terhitung mulai 1 April 2019.
Selama ini, keberadaan OTT asing dianggap hanya mengambil keuntungan dari pasar dalam negeri tanpa dikenakan kewajiban perpajakan seperti korporasi pada umumnya.
“PMK ini dikeluarkan seiring dengan meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Baca Juga: Ada Aturan Baru, Pajak OTT Asing Kini Lebih Pasti
Menurut Hestu, untuk memungut pajak dari OTT asing seperti Google, Facebook atau platform lainnya diperlukan kepastian hukum. Artinya, PMK No. 35/PMK.03/2019 akan mempertegas dua hal yakni pertama mengenai kepastian hukum bagi orang pribadi atau badan asing yang berusaha melalui BUT di Indonesia. Dan kedua, PMK memperjelas undang-undang pajak penghasilan (PPh) mengenai penentuan BUT.
Dia menuturkan, PMK ini untuk memberi penegasan sehingga ada panduan yang jelas bagi masyarakat, badan asing, maupun petugas pajak di lapangan. "Itu sebenarnya bukan hal yang baru, hanya menjelaskan apa yang sudah ada di UU saja dalam bentuk PMK yang lebih detail lagi," ujarnya.
Adapun poin penting PMK baru tersebut adalah penegasan untuk:
- Perusahaan asing yang secara fisik berpusat di negara lain tapi bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia, tetap menjadi objek pajak.
- Orang pribadi, asing atau badan usaha asing wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
- Tempat usaha BUT mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, instalasi, mesih atau peralatan otomatis yang digunakan oleh pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha melalui internet.
Baca Juga: Daftar Ekspor Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Hestu menerangkan, perusahaan seperti Google maupun Facebook perlu diindetifikasi mengenai data penghasilannya. Pasalnya, dalam beleid itu terdapat aturan di mana jika perusahan asing yang BUT memiliki penghasilan besar, maka bisa dikenakan pajak.
Menurut pengamat pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, ruang lingkup aturan ini telah memberikan suatu kepastian hukum terhadap penentuan BUT yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU Pajak Penghasilan.
“Sehingga ke depannya dapat mendukung iklim investasi asing yang baik di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia dengan menimbang model usaha yang melibatkan subjek pajak luar negeri.
Sementara itu, pendaftaran NPWP juga dinilai sesuai dengan dasar hukum Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) serta ketentuan yang tertulis dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara/yurisdiksi mitra.