Hamdhani menambahkan, perseroan tidak akan menetapkan cadangan khusus dari jumlah laba bersih tersebut. Sebab menurutnya, jumlah minimal cadangan kusus yang menjadi syarat dalam pasal 70 Undang-undang (UU) PT telah memenuhi syarat.
"Sisanya dicatat sebagai laba ditahan perseroan untuk digunakan sebagai modal kerja dan investasi," ucapnya.
Sementara itu, dalam RUPS tahuanan tersebut tidak ada perubahan jajaran dari direksi dan komisaris perusahaan. Dalam jabatan Presiden Direktur masih dipegang oleh Hamdhani Dzulkarnaen Salim sedangkan jabatan Presiden Komisaris masih dijabat oleh Gidion Hasan.
Berikut jajaran Direksi dan Komisaris PT Astra Otopark selengkapnya:
Direksi:
- Presiden Direktur : Hamdhani Dzulkarnaen Salim
- Direktur :Aurelius Kartika Hadi Tan
- Direktur :Lay Agus