Dia mengatakan, selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2 persen, karena selama ini sifatnya masih sukarela. Tetapi kalau dengan menggunakan Undang-undang jaminan produk halal per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Sukoso mengatakan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaansertifikasi produk halal tersebut, tujuannya untuk membagi peran agar tidak semuanya di cover oleh BPJPH mengingat kemampuan personel yang terbatas.
"Karena kemampuan kita juga terbatas bisa menggandeng perguruan tinggi misalnya dengan Mathlaul Anwar ini melalu halal center bisa memfasilitasi untuk bagaimana UMKM itu mendapat sertifikat produk jaminan halal," kata Sukoso.
Menurutnya, dengan berlakukan UU jaminan produk halal setelah lima tahun diterbitkan, maka mewajibkan semua produk memiliki label halal.
"Dengan UU ini LP POM MUI bukan merupakan suatu otoritas yang bisa mengeluarkan sertifikat halal, sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH lewat fatwa halal MUI," katanya.