Baca Juga: Bappenas: Indonesia Berpeluang Jadi Pasar Produk Halal Terbesar Dunia
Dia mengatakan, persoalan secara umum kenapa sekarang itu sertifiasi produk halal masih sedikit dibandingkan jumlah produk yang ada, karana statusny masih sukarela. Namun dengan adanya No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maka menjadi wajib. "Dengan sukarela kan orang bisa suka-suka dia mau melakukan apa enggak. Jika tidak melakukan nanti sanksinya ada, ya kepada produknya juga kepada pelaku usahanya," kata dia.
Sebab, kata dia, Undang-undang itu pesan dari badan legislatif, jadi ada atau tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) tetap akan dijalankan karena PP hanya merupakan satu bagian untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut.
"Ya kita berharap dan berdoalah supaya segera keluar PP-nya. Kita berharap segera keluar PP-nya, jangan pesimis," kata Sukoso.
Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal akan disahkan setelah Pilpres 2019. Sebab, Presiden Joko Widodo saat ini belum aktif bekerja lantaran masih sibuk berkampanye.