JAKARTA - Dalam rangka mendorong komitmen memanfaatkan potensi besar Indonesia dalam mengembangkan keuangan syariah dan menjadi pemain kunci dalam ekonomi syariah global. Pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.
Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan ekonomi syariah sebagai arus perekonomian baru yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi global.
Baca Juga: Ekonomi Halal Siap Dorong Perekonomian Indonesia
Potensi ekonomi syariah dapat dilihat dari semakin meningkatnya pertumbuhan populasi muslim dunia yang diperkirakan akan mencapai 27,59% dari total populasi dunia pada 2030. Hal ini juga mengindikasikan meningkatnya pula permintaan produk halal sebagai kebutuhan umat muslim dunia.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bahwa saat ini perhatian terhadap ekonomi syariah telah terbukti dari berbagai pencapain negara-negara lain.