Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta di Balik Pinjaman Online yang Mencekik Leher

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 21 April 2019 |06:32 WIB
6 Fakta di Balik Pinjaman <i>Online</i> yang Mencekik Leher
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pinjaman online ilegal yang mencekik semakin merajalela. Tak sedikit masyarakat merasa stres dan bunuh diri karena tidak sanggup membayar cicilan dan bunga yang sangat tinggi.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat harus tahu diri jika ingin melakukan pinjaman melalui online atau disebut fintech peer to peer (P2P) lending.

OJK acapkali meminta masyarakat agar mengecek status fintech. Tercatat, saat ini baru 99 fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

 Baca Juga: Pinjam Uang Online, OJK: Masyarakat Harus Tahu Diri!

Berikut fakta menarik pinjaman online yang mencekik seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (21/4/2019)

 

1. Masih Ada 803 Fintech Ilegal

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencacat ada 803 perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending-P2P) ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, saat ini fintech resmi yang terdaftar di OJK sudah ada 99 perusahaan.

2. Kredit Macet Fintech Tembus 3,18%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman dari perusahaan keuangan berbasis technology (Financial Technology/Fintech) peer to peer lending mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Hingga saat ini saja sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK.

 Baca Juga: OJK Nilai Banyak Iklan Jasa Keuangan yang Menyesatkan

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, meskipun berkembang pesat, namun angka kredit macet alias non performing loan (NPL) juga cukup tinggi. Dari 99 fintech yang terdaftar, ada beberapa fintech peer to peer lending yang mencatatkan angka kredit macetnya hingga 3%.

3. Fintech Wajib Lindungi Data Nasabah

Pelaku industri fintech pinjaman online dinilai harus memiliki sistem informasi dan teknologi yang andal agar dapat melindungi data pribadi nasabah dari pencurian oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Industri fintech pinjaman online yang saat ini berkembang pesat di Indonesia. Untuk itu harus disiapkan berbagai antisipasi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi," kata pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement