Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta PNS Terima Rapelan Kenaikan Gaji 5%

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 20 April 2019 |06:37 WIB
Fakta PNS Terima Rapelan Kenaikan Gaji 5%
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan rapelan kenaikan 5% gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai 93%. Ada di beberapa daerah mencapai 100%

Namun, masih ada beberapa daerah terpencil yang memang belum menikmati pencairan kenaikan gaji karena ada beberapa alasan.

 Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Sudah 100% Cair

Berikut fakta-fakta mengenai rapelan kenaikan gaji PNS seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (20/4/2019)

1. Pencairan Rapelan Kenaikan Gaji PNS

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mencairkan 93% rapelan kenaikan 5% gaji pegawai negeri sipil (PNS).

"Sudah dengan hari ini hampir semua daerah sudah (cair). Hingga kemarin sore sudah mencapai lebih dari 93%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

 Baca Juga: BKN: Ada 990 Kasus PNS Tidak Netral

2. Beberapa Daerah Sudah 100%

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut provinsi lain Sumatera, Jawa dan lain-lain sudah mencapai 100%. Kemudian untuk Maluku, Papua mencapai 93%-94%

3. Kendala Belum 100%

Adapun di beberapa provinsi lain memang belum selesai karena terkendala lokasi. “Kecuali dari daerah yang satuan kerjanya cukup remote, yang terpencil,” kata Sri Mulyani.

4. Gaji PNS Naik 5%

Pemerintah memang telah memutuskan kenaikan gaji pokok bagi PNS, TNI, Porli, serta pensiunan sebesar 5% mulai tahun 2019. Kenaikan gaji ini diberikan pada bulan April, sekaligus rapelan kenaikannya dari Januari-Maret.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement