Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pentingnya Aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Era 4.0

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |11:05 WIB
Pentingnya Aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Era 4.0
Foto: Taufik Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), merupakan salah satu aspek perlindungan bagi tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Setidaknya ada tiga aIasan mengapa K3 perlu diimplementasikan dalam pekerjaan apa pun, yaitu pertama, Perlindungan hidup dan kesehatan di tempat kerja adalah hak mendasar pekerja.

Kedua aspek hukum Tanggung jawab pemerintah dan pengusaha untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat dan ketiga aspek ekonomis Untuk mencegah kerugian yang disebabkan oleh cedera dan sakit pekerja; aset rusak, reputasi negatif dari masyarakat.

 Baca Juga: Ini Tantangan Perempuan dalam Menghadapi Industri 4.0

Peraturan terkait dengan standar atau implementasi K3 sangat diperlukan. Di negara-negara maju, K3 dikembangkan oleh setiap industri dan sektor publik secara independen dengan pedoman dan standar implementasi minimum.

Sementara itu, Kondisi (K3) di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk terendah dibanding negara-negara Iainya seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand dan negara asia lainnya.

Kondisi seperti ini mencerminkan bahwa kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah akan sulit menghadapi pasar global karena tingkat produktivitas tenaga kerja lndonesia yang rendah. Padahal kemajuan perusahaan itu dipengaruhi oleh atau sangat ditentukan dengan peranan mutu tenaga kerjanya.

 Baca Juga: Menaker Kembali Ingatkan Keselamatan Kerja sebagai Budaya Kerja

Dalam era industri 4.0 setidaknya ada empat tantangan terkait K3, diantaranya tantangan terkait dengan organisasi kerja baru, Kerangka kerja legislatif dan regulasi masih tertinggal, sistem manajemen K3 yang akan diperiksa ulang dan memikirkan kembali manajemen risiko kerja.

Melihat pentingnya penerapan K3, Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) untuk kedua kalinya menggelar International Conference of Occupational Health and Safety atau Konferensi lnternasional tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (2nd ICOHS) di Hotel Luwansa, Jakarta.

Kepala Departemen K3 FKM Ul Indri Susilowati Hapsari mengatakan, tujuan utama kegiatan ini untuk menjadi sarana menciptakan atmosfer ilmiah berkelanjutan bagi para sarjana, akademisi, penelitl, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, khususnya di negara-negara berkembang.

"Konferensi berskala internasional ini memiliki misi untuk mengumpulkan ahli yang kompeten dan berpengalaman di bidang K3, mengumpulkan peserta dari Indonesia dan negara lain, Meningkatkan publikasi ilmiah yang kredibel dan menyediakan komunitas K3 nasional dan internasional yang luar biasa dalam memperbarui pengetahuan dan metode dalam mengatasi tantangan K3 di Indonesia," ujarnya, Kamis (25/4/2019).

 Baca Juga: Menteri Basuki: Kontraktor Wajib Utamakan Keselamatan Kerja

2nd ICOHS kali ini mengangkat tema 'Occupational Health and Safety Implementation in Developing Countries Toward industry 4.0' atau Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Negara Berkembang Menuju lndustri 4.0 dan mengangkat beberapa sub tema diantaranya menyangkut.

Tantangan Organisasi Kerja K3 di lndustri 4.0, Kerangka Kerja legislatif dan Peraturan K3 di Industri 4.0, Sistem Manajemen K3 dalam |ndustri 4.0 dan Manajemen Risiko Kerja di Industri 4.0.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement