Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Sofyan Basir Jadi Tersangka, Muhamad Ali Plt Dirut PLN

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 27 April 2019 |06:05 WIB
Fakta Sofyan Basir Jadi Tersangka, Muhamad Ali Plt Dirut PLN
Dirut PLN Sofyan Basir (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1. Pimpinannya tersangkut masalah, PLN menjanjikan bahwa pelayanan pada masyarakat tidak berkurang.

Berikut fakta Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka KPK, dirangkum Okezone, Sabtu (27/4/2019):

1. Kementerian ESDM Prihatin

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pihaknya mengaku prihatin dengan adanya kasus ini. Dirinya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.

"Kita tentu prihatin tapi kita wajib menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Rida berharap adanya kasus ini tidak mengganggu pengerjaan proyek di ketenagalistrikan. Utamanya pada proyek-proyek listrik yang akan dikerjakan dalam waktu dekat.

"Kami berharap hal ini tidak akan banyak mengganggu pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan ke depannya," jelasnya.

2. Bagaimana Pelayanan PLN?

PLN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, PLN menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional.

Meski pimpinannya tengah terkena kasus, PLN memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan berkurang.

3. Kementerian BUMN Bantu KPK

Sekertaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, pihaknya meminta kepada PT PLN (Persero) untuk memastikan agar operasional bisa tetap berjalan dengan lancar. Sehingga masyarakat tetap bisa menikmati pelayanan listrik dari PLN.

“BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air,” ujarnya.

4. Presiden Jokowi Sampai Angkat Bicara

Presiden Joko Widodo menyerahkan kasus korupsi PLN pada proses hukum yang berlaku. disisi lain, dirinya juga memberikan kewenangan sepenuhnya kepada KPK untuk menyelesaikan persoalan kasus korupsi ini.

"Iya, berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada dalam hal ini korupsi," ujarnya.

5. Sofyan Basir Dinonaktifkan

Kementerian BUMN mengatakan telah menonaktifkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari jabatannya menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PLTU Riau-1.

"Saya sudah dapat informasi bahwa Dewan Komisaris PLN sudah menonaktifkan yang bersangkutan (Sofyan Basir). Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro.

6. Siapa Pemimpin PLN Sekarang?

Dewan Komisaris PT PLN (Persero) menetapkan Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali, sebagai pelaksana tugas (Plt) dirut menggantikan Sofyan Basir, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Betul, Dewan Komisaris memutuskan Muhamad Ali menjadi Plt Dirut PLN. Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro.

Menurut dia, penetapan Plt Dirut PLN selain karena Sofyan Basir menjadi tersangka, juga untuk memastikan operasional perusahaan berjalan seperti biasa.

"PLN perusahaan besar, strategis dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Harus ada yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas dirut," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement