JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar acara diseminasi terkait rekomendasi kebijakan hukum mitigasi risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme bagi penyelenggara teknologi finansial dan virtual asset.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pada era big data, semua hal hampir terdigitalisasi. Di era ini segala hal dituntut akurat, dan efisien.
Menurutnya, adanya inovasi tak hanya melibatkan pemilik modal besar, melainkan masyarakat bisa berpartisipasi dengan modal yang sangat minimal, melalui dikenalkan konsep sharing-economy.
"Berdasarkan statistik dari 2018 menyatakan bahwa jumlah proyeksi nilai pertumbuhan transaksi teknologi finansial pada tahun 2017 adalah sebesar USD18,6 miliar dan tahun 2018 adalah sebesar USD22,3 miliar, atau terdapat kenaikan sebesar 24,6%, dan akan terus meningkat nilai transaksinya setiap tahunnya," ujarnya di Kantor PPATK Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Baca Juga: PPATK Awasi 1,3 Juta Rekening yang Diduga Lakukan Tindak Pencucian Uang