JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan angkutan barang untuk ekspor-impor selama masa mudik Lebaran bisa melintasi jalan tol. Truk-truk tersebut harus memiliki stiker khusus yang diberikan oleh Kemenhub.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil koordinasi bersama dengan dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), hingga Lembaga Kepolisan. Di mana akan ada sekitar 100 truk sumbu tiga yang tergabung dalam Aptrindo dan 5.000 truk yang tergabung dalam Organda yang akan mendapat stiker.
"Karena prioritas pada saat arus mudik dan balik itu kan untuk penggunan masyarakat, sehingg memang kita membatasi untuk tidak terlalu banyak yang diberi stiker," jelasnya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: Sistem Satu Arah dan Ganjil-Genap saat Mudik, Menhub: Biar Lancar
Dia menyatakan, pembatasan angkutan barang memang akan mulai diberlakukan pada tanggal 31 Mei dan 1-2 Juni saat arus mudik. Kemudian pada tanggal 8-10 Juni pada saat arus balik. Tentunya, untuk truk yang berstiker akan tetap bisa melaintasi jalan tol.
"Kalau tahun lalu stikernya dikeluarkan oleh Organda dan Aptrindo, tahun ini disepakati yang mengeluarkan adalah pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan bersama Polri," katanya.
Ahmad Yani menjelaskan, untuk stiker yang dikeluarkan pemerintah sendiri akan ditambah QR Code. Nantinya ini dilengkapi dengan identitas kendaraan hingga tertera nomor rangka.
Baca Juga: Mudik Lebaran, H-10 hingga H+10 Seluruh Pembangunan Jalan Tol Dihentikan
"Jadi mekanismennya kendaraan ekspor-impor ini mengajukan kepada organisasi, lalu pihak organisasi mengajukan kepada kami sehingga kami akan berikan stikernya. Targetnya dua minggu sebelum 31 Mei proses pemberian stiker mulai dipersiapkan," jelas dia.
Menurutnya, sekala prioritas ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Dengan demikian, tidak ada keterlambatan yang terjadi dalam pengiriman barang dan juga penerimaan logistik.
"Ada kendaraan ekspor impor, itu biasanya tidak bisa dibatalkan sehingga perlu treatment khusus, kita berikan dispensasi dengan memasang stiker agar mempermudah pengawasan," pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.