Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tertarik Ikut Mudik Gratis Bareng BUMN, Pahami Dahulu Caranya

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2019 |13:40 WIB
Tertarik Ikut Mudik Gratis Bareng BUMN, Pahami Dahulu Caranya
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) menggelar program mudik gratis bertajuk Mudik Bareng BUMN 2019 yang tersebar di 40 kota seluruh Indonesia. Saat ini Perseroan tengah melakukan verifikasi data yang akan ikut mudik gratis lebaran.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo pendaftaran mudik gratis ini telah ditutup pada 16-30 April 2019. Proses verifikasi data pemudik lebaran 2019 sendiri dilakukan mulai hari ini hingga 11 Mei 2019.

"Hari ini kita melakukan verifikasi terhadap para penumpang yang mana Meraka sudah melakukan pendaftaran online," ujarnya dalam konfrensi pers BUMN Mudik Bareng 2019 di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

 Baca Juga: Naik 22%, 104 BUMN Angkut 250.338 Pemudik Tahun Ini

Jasa Raharja sendiri akan memberangkatkan 31.088 pemudik dengan menggunakan 620 bus. Kemudian ada sekitar 2.500 pemudik yang akan diberangkatkan dengan kapal laut dua kali trip.

Seanjutnya, Jasa Raharja menyiapkan 10 rangkaian kereta api untuk memberangkatkan 6.592 penumpang. Sehingga total ada sekitar 40.180 penumpang yang akan diberangkatkan oleh Jasa Raharja.

"Melihat antusias peserta mudik gratis pada tahun lalu, maka untuk tahun ini kuota pemudik ditingkatkan sebanyak 6%," kata Budi

 Baca Juga: Ingin Ikut Mudik Gratis, Ini Cara Daftarnya

Bagi yang sudah mendaftar program Mudik Bareng BUMN Jasa Raharja, ada beberapa syarat verifikasi data pemudik yang harus anda penuhi. Berikut detailnya:

Syarat dan Ketentuan Mudik Jasa Raharja

A. Syarat

1. Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali

2. Pendaftar Mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C yang masih berlaku

3. Peserta Mudik paling banyak 4 orang dewasa (3 tahun atau lebih). Anak di bawah 3 tahun (Infant) diperbolehkan ikut tetapi tidak mendapatkan kursi.

4. Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).

5. Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).

6. Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) tidak boleh diwakilkan, kecuali oleh suami/istri atau anak kandung yang sudah dewasa.

7. Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar online tidak bisa diubah lagi.

B. Dokumen untuk Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) Membawa ASLI dan 1 (satu) Rangkap fotokopi

KTP dan SIM C atas nama Pendaftar Mudik, nama di KTP dan SIM harus sama.

8. STNK Sepeda Motor.

9. Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga antara Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement