JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan PT Jasa Marga (Persero) mencari skema pembayaran tarif tol baru pasca dipindahkannya Gerbang Tol Cikarang Utama (GT Cikarut). Seperti diketahui, GT Cikarut akan dibongkar dan dipindahkan menuju Cikampek Utama dan Sadang.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, ada beberapa zona yang sistem pembayaran diusulkan oleh PT Jasa Marga (Persero). Meskipun begitu, dirinya tidak memaparkan bagaimana usulan tarif yang di maksudkan.
Dari usulan yang disuarakan Jasa Marga, mengindikasi ada perubahan tarif tol. Utamannya adalah pada GT yang berada disebelum GT Cikarang Utama karena ada pertambahan jarak.
Baca Juga: 14 Desa 'Tergusur', Pengukuran Tanah Tol Japek Ditargetkan Selesai Mei
"Dari Jasa Marga ada beberapa zona kan. Ada yang berubah tarifnya. Tapi yang jadi persoalan setelah Cikarut, Cikarang timur, itu seperti apa tarifnya. Akan ada perubahan tarif, tapi yang penting menurut saya yang akan terjadi nantinya cukup banyak perbedaan tarif antara sebelum dan setelah Cikarang Utama," ujarnya saat ditemui di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Selasa (7/5/2019).