Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Besaran Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |10:45 WIB
Ini Besaran Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

“Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi: a . pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1) menteri; dan 2) pejabat pimpinan tinggi; b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri; c. staf khusus di lingkungan kementerian; hakim ad hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement